GKJ PURWOKERTO

Tata Gereja


TATA GEREJA
Gereja Kristen Jawa

M U K A D I M A H
Gereja adalah suatu kehidupan bersama religius yang berpusat pada penyelamatan Allah dalam Tuhan Yesus Kristus. Kehidupan bersama itu dibentuk oleh orang-orang yang atas pertolongan Roh Kudus menerima dengan percaya terhadap penyelamatan Allah di dalam Tuhan Yesus Kristus. Pengertian demikian menunjukkan bahwa Gereja memiliki segi ilahi dan segi manusiawi. Segi ilahi Gereja adalah sebagai buah penyelamatan Allah, maka Pemilik dan Penguasa Gereja adalah Allah. Segi manusiawi Gereja adalah sebagai kehidupan bersama religius, yang oleh pertolongan Roh Kudus  diciptakan dan diselenggarakan secara lembagawi oleh manusia.
Sebagai suatu kehidupan bersama religius yang lembagawi, Gereja Kristen Jawa (GKJ) membutuhkan kepemimpinan. Kekhasan kepemimpinan GKJ didasarkan pada segi ilahi dan segi manusiawi Gereja. Dari segi ilahi Gereja, GKJ adalah buah penyelamatan Allah, yang hidupnya dipimpin oleh Allah melalui bekerjanya Roh Kudus dengan Alkitab sebagai alat-Nya. Dari segi manusiawi, GKJ adalah suatu kehidupan
bersama religius yang dipimpin oleh manusia yang atas kehendak Allah dalam kebijaksanaan-Nya dipanggil secara khusus untuk melaksanakan tugas kepemimpinan. Oleh karena itu, apa yang diputuskan dan atau yang dilakukan oleh manusia dalam memimpin Gereja, harus dapat dipertanggungjawabkan kepada Allah.
Untuk menentukan bahwa suatu keputusan dan atau tindakan manusia dalam memimpin GKJ dapat dipertanggungjawabkan kepada Allah, dipakai tiga tolok ukur yang berjenjang. Tolok ukur tertinggi adalah Alkitab yang secara mutlak menentukan kebenaran tolok ukur yang lain. Di bawah Alkitab adalah Pokok-pokok Ajaran GKJ yang dibuat berdasarkan Alkitab untuk menjadi pegangan bagi GKJ di dalam kehidupan dan pelaksanaan tugasnya. Yang terakhir adalah Tata Gereja dan Tata Laksana GKJ yang dibuat berdasarkan Alkitab sesuai dengan yang dirumuskan di dalam Pokok-pokok Ajaran Gereja GKJ.
Menyadari pentingnya Tata Gereja dan Tata Laksana GKJ sebagai salah satu tolok ukur untuk menentukan bahwa suatu keputusan dan atau  tindakan manusia dalam memimpin Gereja dapat dipertanggungjawabkan kepada Allah, maka disusunlah Tata Gereja dan Tata Laksana GKJ yaitu peraturan untuk menata kehidupan GKJ yang meliputi Pengorganisasian, Tugas Panggilan, dan Hubungan Kerja-sama yang seharusnya dilakukan oleh GKJ.
Adapun sistem yang dipakai untuk mengatur kehidupan Gereja  adalah sistem Presbiterial yang memiliki dua ciri pokok yang tidak dapat dipisahkan satu dengan yang lain yaitu:
  1. Setiap GKJ adalah Gereja Allah yang mandiri yaitu Gereja yang memiliki kewenangan dan mampu mengatur diri sendiri, mengembangkan diri sendiri, dan membiayai diri sendiri yang dipimpin oleh Majelis Gereja yang terdiri atas Penatua  (Presbyteros), Pendeta dan Diaken.
  2. Setiap GKJ wajib berjalan bersama (syn-hodos = sinode) dan mengikatkan diri dengan Gereja-gereja Kristen Jawa lain yang diwujudkan dalam:
    1. Persidangan baik Persidangan Klasis maupun Persidangan Sinode untuk membicarakan persoalan-persoalan yang menjadi kebutuhan bersama atau membantu menyelesaikan persoalan setiap  GKJ atau setiap Klasis yang tidak dapat mengatasinya sendiri.
    2. Visitasi yaitu perkunjungan gerejawi baik oleh Visitator Klasis maupun Visitator Sinode untuk saling mengingatkan dan menguatkan agar gereja, klasis, dan sinode senantiasa melaksanakan tanggung jawabnya, baik dalam pemberitaan penyelamatan Allah, pemeliharaan keselamatan, penataan organisasi, maupun keuangan dan harta bendanya.
Dalam mewujudkan kemandiriannya setiap GKJ wajib mengembangkan  kebersamaan dengan GKJ lain baik secara klasikal maupun sinodal. Sebaliknya, dalam  kebersamaan  klasikal dan sinodal wajib mengembangkan kemandirian setiap GKJ.


BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
PENJELASAN ISTILAH
  1. Tata Gereja GKJ adalah seperangkat peraturan yang dibuat berdasarkan Alkitab sesuai dengan yang dirumuskan di dalam Pokok-pokok Ajaran GKJ dengan tujuan untuk menata kehidupan GKJ yang meliputi prinsip pengorganisasian, tugas panggilan, dan hubungan kerjasama (Gereja) yang seharusnya dilakukan oleh GKJ. 
  2. Tata Laksana adalah penjabaran dan operasionalisasi prinsip pengorganisasian, tugas panggilan, dan hubungan kerjasama Gereja yang terdapat di dalam Tata Gereja GKJ.
  3. Kedudukan Hukum adalah keberadaan dalam wilayah kekuasaan hukum dimana gereja itu berada.
  4. Pepanthan adalah sekumpulan warga suatu GKJ di wilayah tertentu yang menyelenggarakan kebaktian sendiri. Dalam Pepanthan tersebut ada Majelis suatu GKJ yang betugas melayani bentuk-bentuk penyelenggaraan pelayanan.    
  5. Kebaktian adalah cara orang-orang percaya bersama-sama mengungkapkan dan menikmati hubungannya dengan Allah dan sesama berdasarkan penyelamatan yang telah mereka alami yang dilaksanakan di suatu tempat tertentu dengan menggunakan tata ibadah yang ditetapkan oleh Sinode.
  6. Sakramen adalah alat pelayanan yang dikhususkan di dalam pekerjaan penyelamatan Allah, yaitu untuk pemeliharaan iman.
  7. Pengakuan Percaya atau Sidi adalah ungkapan percaya dalam kedewasaannya oleh orang yang  telah menerima baptis anak, kepada Tuhan Yesus Kristus sebagai Tuhan dan Juruselamat dalam sebuah Kebaktian Jemaat sesuai ketentuan yang berlaku.
  8. Pernikahan adalah ikatan lahir batin antara seorang laki-laki dan seorang perempuan yang bertujuan membentuk keluarga yang sejahtera berdasarkan Alkitab sebagai firman Tuhan. Pernikahan gerejawi dilaksanakan dengan peneguhan dan pemberkatan oleh Gereja sesuai dengan ketentuan dan dicatat berdasarkan Undang-undang yang berlaku.
  9. Perkunjungan adalah kegiatan melawat warga gereja sebagai salah satu wujud tanggungjawab pemeliharaan iman.
  10. Pembinaan Warga Gereja adalah kegiatan pendampingan warga gereja agar tetap hidup berakar dan dibangun di dalam Kristus, bertambah teguh di dalam iman, dan melimpah  dengan syukur, sehingga mereka mencapai penyelamatan yang sempurna dalam kemuliaan Kristus di surga.
  11. Pelayanan kasih adalah tindakan yang dilakukan oleh gereja yang mencerminkan kasih Allah
  12. Pamerdi adalah tindakan gerejawi sebagai wujud pemeliharaan iman bagi orang yang berdosa demi pertobatannya.
  13. Pertobatan adalah sikap menyadari akan dosa-dosanya dan berbalik kepada kebenaran Tuhan di dalam Yesus Kristus.
  14. Penatua, Pendeta, dan Diaken adalah jabatan Gerejawi yang secara kolektif disebut Majelis Gereja yang bertanggungjawab terhadap penyelenggaraan organisasi gereja, kesaksian, dan pemeliharaan keselamatan warga gereja.
  15. Pendeta adalah pejabat gerejawi yang dipilih, dipanggil, dan ditahbiskan/diteguhkan oleh jemaat secara khusus untuk melayani jemaat Tuhan dengan penuh waktu, yang tugas utama mengajar.
  16. Pendeta Pelayanan Khusus adalah pejabat gerejawi yang dipilih, dipanggil, dan ditahbiskan/diteguhkan, untuk tugas khusus.
  17. Pendeta Emeritus adalah Pendeta yang telah mengakhiri masa tugas strukturalnya karena sudah berumur 60 tahun atau karena sakit yang menyebabkan tidak dapat melakukan pelayanan.
  18. Pendeta Konsulen adalah Pendeta yang diperbantukan ke gereja yang belum memiliki pendeta atau pendetanya sudah emeritus.
  19. Penatua adalah pejabat gerejawi yang dipilih, dipanggil, dan diteguhkan oleh jemaat untuk melayani jemaat Tuhan dengan sukarela, yang tugas utamanya mengatur kehidupan gereja.
  20. Diaken adalah pejabat gerejawi yang dipilih, dipanggil, dan diteguhkan oleh jemaat untuk melayani jemaat Tuhan dengan sukarela, yang tugas utamanya pelayanan kasih.
  21. Vikariat adalah masa persiapan bagi Calon Pendeta terpilih untuk memantapkan pemahaman dan pendalaman makna panggilan Pendeta.
  22. Keberatan yang sah dalam Tata Gereja ini apabila:
1.  Diajukan secara tertulis dengan mencantumkan nama dan alamat yang jelas serta dibubuhi tanda tangan atau cap ibu jari kiri anggota Sidi yang menyampaikan keberatan.
2.  Isinya menyatakan tidak terpenuhinya salah satu atau lebih syarat sebagaimana yang ditentukan.
3.  Keberatan tersebut terbukti benar, setelah diadakan penelitian oleh Majelis Gereja.


BAB II
PENGORGANISASIAN
BAGIAN PERTAMA
GEREJA
Pasal 2
GEREJA KRISTEN JAWA
  1. Gereja Kristen Jawa yang selanjutnya disebut GKJ adalah kehidupan bersama religius yang berpusat pada penyelamatan Allah di dalam Tuhan Yesus Kristus yang ada di suatu tempat tertentu yang dipimpin oleh Majelis Gereja dan yang telah mampu mengatur diri sendiri, mengembangkan diri sendiri, dan membiayai diri sendiri  berdasarkan Alkitab, Pokok-pokok Ajaran GKJ, serta Tata Gereja dan Tata Laksana GKJ.
  2. Pokok-pokok Ajaran GKJ serta Tata Gereja dan Tata Laksana GKJ yang dimaksud ayat 1 dalam pasal ini adalah Pokok-pokok Ajaran GKJ serta Tata Gereja dan Tata Laksana GKJ yang ditetapkan oleh Sidang Sinode GKJ.
  3. GKJ memiliki Logo, Mars, dan Hymne.
Pasal 3
STATUS, NAMA, DAN KEDUDUKAN HUKUM
  1. GKJ berstatus badan hukum.
  2. Setiap GKJ perlu memiliki nama yang pasti dan alamat  yang jelas.
  3. Kedudukan hukum setiap GKJ ditentukan oleh Gereja itu sendiri.
Pasal 4
BENTUK ORGANISASI GEREJA
Gereja Kristen Jawa dapat terdiri dari Gereja Induk dan Pepanthan.
Pasal 5
PENDEWASAAN GEREJA
Satu atau beberapa Pepanthan dari satu atau beberapa GKJ yang telah memenuhi syarat sebagai GKJ seperti yang dimaksud dalam pasal 2 ayat 1 Tata Gereja ini dapat didewasakan menjadi GKJ.
Pasal 6
WARGA GEREJA
(1)    Warga GKJ adalah:
  1. Orang yang dibaptis di GKJ.
  2. Orang yang pindah dari Gereja lain masuk menjadi warga GKJ.
(2)   Warga GKJ dibedakan:
  1. Warga Baptis yaitu anak atau orang  yang sudah baptis anak namun belum mengaku percaya.
  2. Warga Sidi yaitu:         
a.       Orang yang sudah dibaptis pada usia dewasa.
b.      Orang dewasa yang telah menerima baptis pada usia kanak-kanak dan telah mengaku percaya.
(3)   Hak warga Gereja:
  1. Mendapatkan pelayanan Gereja agar keselamatannya terpelihara
  2. Memilih dan dipilih sebagai anggota Majelis Gereja
  3. Dipilih sebagai anggota badan-badan pembantu Majelis Gereja
  4. Mengajukan keberatan yang sah (hak banding) atas kebijaksanaan Majelis Gereja.
(4)   Kewajiban warga Gereja:
Warga GKJ wajib bertanggung jawab atas kehidupan GKJ dan pelaksanaan tugas panggilan Gereja.
(5)   Hilangnya status dan hak kewargaan gereja di gereja tertentu, karena:
  1. Pindah ke Gereja lain.
  2. Meninggalkan iman Kristen.
  3. Meninggal dunia.
Pasal 7
KEPEMIMPINAN GEREJA
  1. GKJ pada dasarnya dipimpin  Allah sendiri  yang secara kolektif dilaksanakan oleh orang-orang yang secara khusus atas kehendak Allah dalam kebijaksanaan-Nya dipilih, dipanggil, dan ditahbiskan atau diteguhkan untuk memangku jabatan sebagai Pendeta, Penatua, dan Diaken  yang selanjutnya disebut Majelis Gereja.
  2. Hakikat kepemimpinan GKJ adalah pelayanan yang didasarkan pada Alkitab, Pokok-pokok Ajaran Gereja GKJ, serta Tata Gereja dan Tata Laksana GKJ.
Pasal 8
ALAT-ALAT KELENGKAPAN GEREJA
Alat-alat kelengkapan Gereja adalah  Sidang Majelis Gereja, Badan-badan Pembantu, dan Administrasi.
Pasal 9
SIDANG MAJELIS GEREJA
(1)  Sidang Majelis Gereja adalah persidangan para pemangku jabatan gerejawi suatu GKJ.
(2)  Sidang Majelis Gereja ada 2 (dua) macam:
1.      Sidang Majelis Gereja yaitu persidangan Majelis untuk membicarakan masalah-masalah yang berkaitan dengan kehidupan Gereja dan tugas panggilannya berdasarkan kehendak Kristus Raja Gereja.
2.      Sidang Majelis Gereja Terbuka yaitu persidangan Majelis yang dihadiri oleh warga Gereja, untuk membicarakan masalah-masalah tertentu yang berkaitan dengan kehidupan Gereja, dan tugas panggilannya berdasarkan kehendak Kristus Raja Gereja.
(3)  Keputusan Sidang Majelis Gereja dan Sidang Majelis Gereja Terbuka ditetapkan berdasarkan Alkitab, Pokok-pokok Ajaran GKJ, serta Tata Gereja dan Tata Laksana GKJ, dengan mempertimbangkan  keputusan Klasis dan Sinode.
(4)  Keputusan Sidang Majelis Gereja dan Sidang Majelis Gereja Terbuka wajib diterima oleh warga Gereja dari GKJ yang bersangkutan.
Pasal 10
NAIK BANDING
Warga Gereja atau Gereja yang merasa bahwa prinsip tindakannya sesuai dengan Alkitab, Pokok-pokok Ajaran GKJ, serta Tata Gereja dan Tata Laksana GKJ namun diperlakukan tidak adil oleh suatu persidangan gerejawi, berhak untuk naik banding kepada persidangan gerejawi yang lebih luas.
Pasal 11
BADAN-BADAN PEMBANTU MAJELIS GEREJA
  1. Majelis Gereja  dalam melaksanakan tugas panggilannya dapat mengangkat Badan-badan Pembantu Majelis Gereja.
  2. Badan-badan Pembantu Majelis Gereja adalah kelompok orang yang diangkat oleh Majelis Gereja sebagai Komisi, Panitia, atau Tim untuk melaksanakan tugas-tugas tertentu.
  3. Badan-badan Pembantu Majelis Gereja seperti yang dimaksud ayat 1 pasal ini dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Majelis Gereja.
Pasal 12
ADMINISTRASI GEREJA
Dalam rangka melaksanakan tugas panggilan gereja setiap GKJ memiliki administrasi gereja yang meliputi perencanaan, pengaturan, pelaksanaan, pengawasan, dan evaluasi.
Pasal 13
KEKAYAAN GEREJA
  1. Kekayaan GKJ pada hakikatnya adalah milik Allah yang pengelolaannya dipercayakan kepada GKJ dalam rangka melaksanakan tugas panggilannya.
  2. Kekayaan GKJ terdiri dari uang, surat berharga, barang bergerak dan tidak bergerak, serta kekayaan intelektual.
  3. Kekayaan GKJ diperoleh dari:
1.      Persembahan Warga Gereja.
2.      Sumbangan perorangan atau lembaga yang tidak mengikat.
3.      Sumber-sumber lain yang tidak bertentangan dengan iman Kristen.
Pasal 14
PERUBAHAN STATUS GEREJA
Jika suatu GKJ karena sebab tertentu mengalami kemunduran dan telah diadakan pembinaan tetapi tidak mengalami perubahan sehingga tidak lagi memenuhi kriteria sebagai GKJ seperti yang dimaksud dalam pasal 2.(1) Tata Gereja ini, GKJ tersebut dapat berubah statusnya menjadi pepanthan.
BAGIAN KEDUA
KLASIS
Pasal 15
KLASIS GEREJA-GEREJA KRISTEN JAWA
  1. Klasis Gereja-gereja Kristen Jawa adalah ikatan kebersamaan beberapa GKJ di wilayah tertentu yang didasarkan pada pengakuan keesaan Gereja sebagaimana dinyatakan dalam Alkitab, Pokok-pokok Ajaran GKJ, serta Tata Gereja dan Tata Laksana GKJ.
  2. Ikatan kebersamaan tersebut diwujudkan dalam Persidangan Klasis dan Visitasi.
Pasal 16
BERDIRINYA KLASIS
Beberapa Gereja yang berasal dari satu atau beberapa Klasis yang berdekatan yang telah mampu mengatur, mengembangkan, dan membiayai diri sendiri sebagai Klasis dapat berdiri menjadi sebuah Klasis baru.
Pasal 17
NAMA DAN KEDUDUKAN KLASIS
  1. Setiap Klasis memiliki nama yang pasti dan alamat yang jelas.
  2. Kedudukan hukum setiap Klasis ditentukan oleh Klasis itu sendiri.
Pasal 18
SIDANG KLASIS
  1. Sidang  Klasis adalah persidangan para pemangku jabatan gerejawi utusan Gereja-gereja anggota Klasis yang bersangkutan.
  2. Macam Sidang:
1.      Sidang Klasis yaitu persidangan untuk membicarakan masalah-masalah yang berkaitan dengan kehidupan Gereja dan tugas panggilannya dalam lingkup Klasis, berdasarkan kehendak Kristus Raja Gereja.
2.      Sidang Klasis Istimewa yaitu persidangan untuk membicarakan masalah-masalah tertentu dan mendesak yang berkaitan dengan kehidupan Gereja dan tugas panggilannya dalam lingkup Klasis, berdasarkan kehendak Kristus Raja Gereja.
  1. Keputusan Sidang Klasis dan Sidang Klasis Istimewa ditetapkan berdasarkan Alkitab, Pokok-pokok Ajaran GKJ, serta Tata  Gereja dan Tata Laksana GKJ.
  2. Keputusan Sidang Klasis dan Sidang Klasis Istimewa mengikat gereja-gereja se-klasis yang bersangkutan.
Pasal 19
VISITASI KLASIS
  1. Visitasi Klasis adalah perkunjungan Gerejawi yang dilakukan oleh para pejabat gerejawi yang ditunjuk oleh persidangan Klasis ke suatu gereja sebagai wujud  ikatan Gereja-gereja dalam lingkungan Klasis.
  2. Visitasi Klasis bertujuan untuk saling mengingatkan dan menguatkan agar gereja-gereja senantiasa melaksanakan tanggung jawabnya, baik dalam pemberitaan penyelamatan Allah, pemeliharaan keselamatan, penataan organisasi, serta keuangan dan harta benda.
Pasal 20
ALAT-ALAT KELENGKAPAN KLASIS
Alat-alat kelengkapan Klasis adalah Badan Pelaksana Klasis (Bapelklas), Badan Pengawas Klasis (Bawasklas), dan Administrasi Klasis. 
Pasal 21
BADAN PELAKSANA KLASIS
  1. Badan Pelaksana Klasis (Bapelklas) adalah badan yang beranggotakan orang-orang yang diangkat oleh persidangan Klasis untuk melaksanakan keputusan-keputusan Klasis.
  2. Bapelklas mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya kepada persidangan Klasis berikutnya.
  3. Bapelklas diberhentikan oleh persidangan Klasis.
Pasal 22
BADAN PENGAWAS KLASIS
  1. Badan Pengawas Klasis (Bawasklas) adalah badan yang beranggotakan orang-orang yang diangkat oleh persidangan Klasis untuk melaksanakan pengawasan terhadap kegiatan dan kekayaan Klasis.
  2. Bawasklas mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya kepada persidangan Klasis berikutnya.
  3. Bawasklas diberhentikan oleh persidangan Klasis.
Pasal 23
ADMINISTRASI KLASIS
Administrasi Klasis yaitu penataan, penyelenggaraan, dan pengurusan segala usaha atau kegiatan Klasis,  yang meliputi perencanaan, pengaturan, pelaksanaan, pengawasan, dan evaluasi.
Pasal 24
KEKAYAAN KLASIS
  1. Kekayaan Klasis pada hakikatnya adalah milik Allah yang pengelolaannya dipercayakan kepada Klasis dalam rangka melaksanakan tugas panggilannya.
  2. Kekayaan Klasis terdiri dari uang, surat berharga, barang bergerak dan tidak bergerak, serta kekayaan intelektual.
  3. Kekayaan Klasis diperoleh dari:
    1. Dukungan Gereja-gereja se-Klasis.
    2. Persembahan Warga Gereja.
    3. Sumbangan perseorangan atau lembaga yang tidak mengikat.
    4. Sumber-sumber lain yang tidak bertentangan dengan iman Kristen.
  4. Kekayaan Klasis dimanfaatkan untuk melaksanakan tugas panggilan dalam karya penyelamatan Allah.
BAGIAN KETIGA
SINODE
Pasal 25
SINODE GEREJA-GEREJA KRISTEN JAWA
  1. Sinode Gereja-gereja Kristen Jawa yang selanjutnya disebut Sinode GKJ adalah ikatan kebersamaan seluruh Gereja-gereja Kristen Jawa melalui Klasis yang didasarkan pada pengakuan keesaan Gereja sebagaimana dinyatakan dalam Alkitab dengan menaati Pokok-pokok Ajaran GKJ, serta Tata Gereja dan Tata Laksana GKJ.
  2. Ikatan kebersamaan itu diwujudkan dalam persidangan Sinode dan Visitasi.
  3. Sinode GKJ pertama kali diselenggarakan di Kebumen, pada tanggal 17 Februari 1931.
Pasal 26
TEMPAT KEDUDUKAN SINODE
Kedudukan Sinode GKJ berada di Jl. Dr. Sumardi nomor 8 dan 10 Salatiga  50711.
Pasal 27
SIDANG SINODE
  1. Sidang  Sinode adalah persidangan para pemangku Jabatan Gerejawi utusan Klasis-klasis GKJ.
  2. Macam Sidang:
    1. Sidang Sinode yaitu persidangan untuk membicarakan masalah-masalah yang berkaitan dengan kehidupan Gereja dan tugas panggilannya dalam lingkup Sinode, berdasarkan kehendak Kristus Raja Gereja.
    2. Sidang Sinode Istimewa yaitu persidangan untuk membicarakan masalah-masalah tertentu dan mendesak yang berkaitan dengan kehidupan Gereja dan tugas panggilannya dalam lingkup Sinode, berdasarkan kehendak Kristus Raja Gereja.
  3. Keputusan Sidang Sinode dan Sidang Sinode Istimewa berdasarkan Alkitab, Pokok-pokok Ajaran GKJ, serta Tata  Gereja dan Tata Laksana GKJ, yang harus diterima oleh setiap GKJ dan atau Klasis.
Pasal 28
VISITASI SINODE
  1. Visitasi Sinode adalah perkunjungan Gerejawi yang dilakukan oleh para pejabat gerejawi yang ditunjuk oleh persidangan Sinode ke suatu Klasis sebagai wujud  ikatan Gereja-gereja dalam lingkungan Sinode.
  2. Visitasi Sinode bertujuan untuk melakukan pendampingan terhadap Klasis atau Gereja melalui Klasis yang divisitasi agar senantiasa melaksanakan tanggungjawabnya baik dalam pemberitaan penyelamatan Allah, pemeliharaan keselamatan, penataan organisasi, serta keuangan dan harta benda.
Pasal 29
ALAT-ALAT KELENGKAPAN SINODE
Alat-alat kelengkapan Sinode adalah Badan Pelaksana Sinode (Bapelsin), Badan Pengawas Sinode (Bawasin), dan Administrasi Sinode.
Pasal 30
BADAN PELAKSANA SINODE
  1. Badan Pelaksana Sinode (Bapelsin) adalah badan yang beranggotakan orang-orang yang diangkat oleh persidangan Sinode yang betugas melaksanakan keputusan-keputusan Sinode.
  2. Bapelsin mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya kepada persidangan Sinode berikutnya.
  3. Bapelsin diberhentikan oleh persidangan Sinode.
Pasal 31
BADAN PENGAWAS SINODE
  1. Badan Pengawas Sinode (Bawasin) adalah badan yang beranggotakan orang-orang yang diangkat oleh persidangan Sinode untuk melaksanakan pengawasan terhadap kegiatan dan kekayaan Sinode.
  2. Bawasin mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya kepada persidangan Sinode berikutnya.
  3. Bawasin diberhentikan oleh persidangan Sinode.
Pasal 32
ADMINISTRASI SINODE
Administrasi Sinode yaitu penataan, penyelenggaraan dan pengurusan segala usaha, atau kegiatan Sinode,  yang meliputi perencanaan, pengaturan, pelaksanaan, pengawasan, dan evaluasi.
Pasal 33
KEKAYAAN SINODE
  1. Kekayaan Sinode pada hakikatnya adalah milik Allah yang pengelolaannya dipercayakan kepada Sinode dalam rangka melaksanakan tugas panggilannya.
  2. Kekayaan Sinode terdiri atas uang, surat berharga, barang bergerak dan tidak bergerak, serta hak atas kekayaan intelektual.
  3. Kekayaan Sinode diperoleh dari:
    1. Dukungan setiap GKJ.
    2. Persembahan warga Gereja.
    3. Sumbangan yang tidak mengikat dari perseorangan atau lembaga.
    4. Sumber-sumber lain yang tidak bertentangan dengan iman Kristen.
  4. Kekayaan Sinode dimanfaatkan untuk melaksanakan tugas panggilan dalam karya penyelamatan Allah.


BAB III
TUGAS PANGGILAN GEREJA
BAGIAN PERTAMA
PEMBERITAAN PENYELAMATAN ALLAH
Pasal 34
HAKIKAT  PEMBERITAAN PENYELAMATAN ALLAH
Hakikat Pemberitaan Penyelamatan Allah  adalah segala upaya Gereja untuk memberitakan keselamatan yang merupakan anugerah Allah yang berpusat di dalam diri Yesus Kristus.
Pasal 35
TUJUAN PEMBERITAAN PENYELAMATAN ALLAH
Tujuan Pemberitaan Penyelamatan Allah adalah demi keselamatan manusia.
Pasal 36
BENTUK-BENTUK PEMBERITAAN PENYELAMATAN ALLAH
Bentuk Pemberitaan Penyelamatan Allah adalah:
  1. Tutur kata baik lisan maupun tertulis yang menyinarkan penyelamatan Allah dalam setiap bidang kehidupan.
  2. Perbuatan nyata yaitu pelayanan kasih kepada masyarakat umum yang menyinarkan penyelamatan Allah dalam setiap bidang kehidupan.
Pasal 37
PENANGGUNG JAWAB PEMBERITAAN PENYELAMATAN ALLAH
Secara institusional penanggung jawab Pemberitaan Penyelamatan Allah adalah Gereja, baik gereja setempat dan atau gereja secara bersama-sama  dalam ikatan  klasikal,  sinodal, maupun ikatan oikumenis.
BAGIAN KEDUA
PEMELIHARAAN KESELAMATAN
Pasal 38
TUGAS PEMELIHARAAN KESELAMATAN
Salah satu tugas panggilan Gereja sebagai buah dan sekaligus alat keselamatan Allah yang berpusat  di dalam diri Yesus Kristus atas manusia adalah pemeliharaan keselamatan.
Pasal 39
HAKIKAT  PEMELIHARAAN  KESELAMATAN
Hakikat pemeliharaan keselamatan adalah segala upaya Gereja melaksanakan perintah Tuhan Yesus Kristus untuk menggembalakan orang-orang yang telah menerima keselamatan.
Pasal 40
TUJUAN PEMELIHARAAN KESELAMATAN
Tujuan pemeliharaan keselamatan adalah upaya Gereja melaksanakan penggembalaan warga Gereja, agar dalam perjalanan hidupnya yang penuh dengan pencobaan dapat mencapai keselamatan yang sempurna yaitu persekutuan dengan Allah dalam kemuliaan-Nya di sorga.
Pasal 41
BENTUK-BENTUK PELAYANAN PEMELIHARAAN KESELAMATAN
Bentuk-bentuk pelayanan pemeliharaan keselamatan antara lain: kebaktian, sakramen, pengakuan percaya, katekisasi, peneguhan nikah dan pemberkatan perkawinan, perkunjungan, pembinaan warga, pelayanan sosial ekonomi, pamerdi, dan pelayanan pertobatan.
BAB IV
HUBUNGAN DAN KERJASAMA
Pasal 42
HUBUNGAN DAN KERJASAMA 
GKJ perlu membangun hubungan dan kerjasama demi kesejahteraan hidup bersama di dunia.
BAB V
PENUTUP
Pasal 43
TATA LAKSANA
Hal-hal yang menyangkut prosedur pelaksanaan dari Tata Gereja diatur dalam Tata Laksana.
Pasal 44
PERUBAHAN TATA GEREJA
Tata Gereja hanya dapat diubah oleh persidangan Sinode GKJ
Pasal 45
PEMBERLAKUAN TATA GEREJA
  1. Dengan ditetapkannya Tata Gereja ini, maka Tata Gereja yang selama ini digunakan, yaitu Tata Gereja GKJ Tahun 1998 dinyatakan tidak berlaku.
  2. Tata Gereja ini berlaku sejak ditetapkan dan hal-hal lain yang sedang berjalan, sedapat mungkin segera menyesuaikan.

Ditetapkan oleh : Sidang Sinode Non Reguler
Gereja-Gereja Kristen Jawa.
Di : Bandungan, Semarang.
Tanggal : 18 November 2005.